Mesin Jackpot Milik Oknum Aparat Disita - Uang dari hasil ojekan yang tak banyak, membuat Yusrial (42), memilih jalan mudah untuk mencari uang. Bapak dua anak ini, nekat menjadi agen togel. Kerja gampang, duit banyak.
Akan tetapi, kerja sebagai agen togel tak selamanya enak. Warga Kampung Jambak, Kelurahan Kotolalang, Kecamatan Lubukkilangan ini, kini harus berurusan dengan polisi. Aksinya menjual togel tercium oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Luki.
Senin (5/12) sore, Yusrial tidak berkutik, ketika petugas memergokinya sedang memindahkan nomor togel ke dalam rekap yang akan dikirimkan kepada bandar.
Setelah itu, petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan alat bukti berupa kertas rekap dan HP berisi pesanan nomor togel. Polisi juga mengamankan uang Rp1.556.000. Selain itu, satu unit HP Nokia N70, dua belas lembar shair, satu buah buku mimpi, dua buah pena dan dua buku. Bandar Capsa
”Penangkapan tersebut berawal dari anggota Opsnal Reskrim dan Intel Polsek mendapatkan informasi ada transaksi penjual judi togel. Sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku berhasil diciduk,” kata Kapolsek Lubukkilangan Kompol Ediwarman.
Dalam Operasi Pekat itu, aparat juga mengamankan satu unit mesin jackpot. “Indikasinya mesin judi ini milik oknum aparat tetapi siapa oknum tersebut kita masih mencari bukti yang kongkret dan masih kita selidiki untuk pengungkapan kepemilikan mesin jackpot ini,” ungkapnya.
Ediwarman menuturkan, pihaknya juga sudah mewanti-wanti kepada seluruh personil Polsek Luki bahwa jika ada satu orang pun yang mencoba membacking-backingi pelanggar hukum tersebut seperti judi Togel, judi mesin jackpot akan tindak tegas. “Pelaku judi togel akan dikenakan pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas empat tahun penjara,” pungkasnya.
-Posted By-

No comments:
Write comments