Tony Kendalikan Peredaran Narkoba Dari Penjara - Meski mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lubukpakam, tapi Tony alias Toge tetap bisa mengendalikan peredaran narkoba bernilai miliaran rupiah di Sumut. Hebatnya lagi, Tony juga mendapat fasilitas mewah berupa ruangan ber-AC dan karaoke di dalam Lapas. Dia juga bebas nyabu di sana.
Saat diinterogasi Direktur Psikotropika dan Precusor BNN Brigjen Anjan Pramuka Putra, Tony mengaku kerap mengonsumsi sabu di dalam Lapas. “Iya, saya juga memakai (sabu) di penjara. Saya dapat fasilitas juga,” kata Tony, Senin (11/4) siang. Tony menyebutkan, dirinya merupakan napi kasus narkoba yang harus menjalani hukuman penjara selama 12 tahun. Selain itu, Tony juga merupakan seorang residivis.
Sebelumnya ia pernah masuk bui selama setahun karena terjerat kasus yang sama. Ini adalah tahun kelimanya di Lapas itu. “Saya sudah hampir enam tahun menjalani masa hukuman di sana,” ujarnya. Tony memiliki ruangan ber-AC serta fasilitas tempat karaoke di dalam Lapas. “Tony alias Toge ini mendapatkan fasilitas antara lain ruang karaoke dan kamarnya dilengkapi CCTV,” ujar Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Arman Depari.
Selain itu, kata Arman, kamar tersangka juga dilengkapi dengan air conditioner (AC). Terdapat pula sebuah brankas yang di dalamnya ada sejumlah uang tunai yang kemudian disita petugas. Arman menjelaskan, hal ini terungkap pada tanggal 25 Maret 2016, ketika petugas BNN dan BNNP Sumut menggeledah kamar sel yang dihuni oleh Tony. Penggeledahan dilakukan setelah petugas menangkap seorang pengedar, kaki tangan Tony.
Dari pengedar tersebut, petugas menyita puluhan kilogram sabu, puluhan ribu butir ekstasi dan ribuan butir pil Happy Five (H5). Pengedar tersebut memiliki jaringan dengan Malaysia, Aceh, Sumatera Utara dan Jakarta. Dalam pengungkapan yang dilakukan BNN kali ini, Tony diketahui sebagai orang yang memesan narkoba dari bandar besar berinisial B di Malaysia. Setelah memesan, anak buah Tony, yakni MR dan suaminya HND, JT, serta AH bertugas mengedarkan narkoba tersebut di Medan.
Beruntung, barang haram tersebut gagal beredar karena mereka lebih dulu dibekuk tim BNN. Dari tangan mereka, petugas menyita barang bukti 21 kilogram sabu, 50 ribu ekstasi, dan 6 ribu pil happy five. Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso mengatakan,pembongkaran sindikat jaringan narkoba internasional ini berawal dari info masyarakat yang menyebut adanya pengiriman narkoba pada Kamis (31/3).
Petugas mendapat informasi bahwa Achin dan HND menerima narkoba pada Jumat (1/4). Setelah menerima barang, Achin kemudian membawa mobil Ford Fiesta S putih BK 1281 IH ke salah satu pusat perbelanjaan di Jalan Gatot Subroto Medan. Disitu, petugas mengikutinya. Petugas melakukan penyergapan saat Achin menyerahkan bungkusan itu. Saat disergap, pelaku kabur dan menabrak sejumlah pengunjung. “Petugas kita sempat melepaskan tembakan, namun yang bersangkutan tidak kena. Kita lalu mengejar Achin dan meringkusnya di BLK, Jalan Medan-Binjai/Jalan Gatot Subroto Km 7,8, Medan,” ujar Buwas. Setelah ditangkap, petugas menggeledah rumah Achin di komplek City Residence, Jalan Sempurna. “Di rumahnya kita amankan barang bukti narkoba tersebut,” jelas Buwas.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap pelaku lainnya. “HND merupakan suami Achin ditangkap di Ujung Pandang, Sulawesi Selatan,” ujarnya. Dari hasil penyelidikan lanjut Buwas, peredaran narkoba itu dikendalikan Tony dari Lembaga Pemasyarakatan Lubukpakam. “Tony merupakan narapidana di Lapas Lubuk Pakam,” akunya. Narkoba tersebut berasal dari Malaysia dan akan disebarkan ke Kota Medan. “Malaysia lalu ke Aceh dan Medan,” jelasnya.
Jaringan ini diatur seorang warga Negara Malaysia berinisial B. “Untuk di Indonesia diotaki Tony,” imbuhnya. Petugas juga masih mendalami apakah ada keterlibatan pihak Lapas Lubukpakam dalam peredaran narkoba tersebut. “Masih kita dalami, seperti apa masuknya ke dalam Lapas. Kita akan lakukan pemeriksaan ke dalam Lapas,” tegasnya. Para pelaku ini diduga telah lama menjadi bandar narkoba jaringan internasional untuk Sumatera Utara khususnya Medan. “Namun baru terdeteksi dalam dua bulan ini dan kita ungkap,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, Tony dan rekan-rekannya dikenakan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 Ayat 1 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati. “Sudah pasti ancamannya Tony ini hukuman mati karena jumlah (narkoba) yang besar. Tapi yang pasti gimana pelaksanaannya nanti. Kalau diancam mati tapi pelaksanaannya tidak, sama aja,” kata Buwas.
Sel Mewah Tony
Meski telah terbongkar, tapi Humas Ditjen Pemasyarakatan Akbar Hadi tetap menyangkal fasilitas mewah seperti ruang karaoke dilengkapi AC dan CCTV
di Lapas Lubukpakam sengaja dibangun untuk Tony alias Toge. Dia masih berdalih fasilitas itu untuk sarana rekreasi bagi petugas Lapas. “Kami mengakui memang ada ruang karaoke tapi itu bukan di blok atau ruang hunian. Itu memang ruang untuk rekreasi petugas,” kata Akbar.
Akbar mengatakan, ruangan karaoke tersebut terletak di ruang steril antara pintu 2 dan 3 yang dibuat oleh pihak LP dengan luas ruangan 2 X 4 meter. “Namanya daerah steril napi tidak diperbolehkan ke situ,” imbuhnya. Ditjen PAS kemudian menunjukkan foto-foto ruangan tersebut. Terlihat ada sebuah peralatan sound system, TV layar datar yang terpasang di dinding berwarna hijau plus speaker dan jam dinding. Selain itu, ada juga aquarium dan sofa.
Foto-foto yang ditunjukkan Akbar berbeda dengan foto yang diperoleh dari BNN, ruang karaoke yang digerebek bernuansa emas dan dipasangi speaker di beberapa titik di dinding. “Tony alias Toge ini mendapatkan fasilitas antara lain ruang karaoke dan kamarnya dilengkapi CCTV,” ujar Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Arman Depari. Dia tak mempersoalkan bantahan Akbar. “Ya silakan saja kalau membantah,” kata. Namun yang pasti di ruangan itu BNN juga menemukan brankas dan uang. Bahkan ada kasur yang terpasang di dalamnya.
“Kami temukan itu di brankas juga ada uang Rp 700 ribu. Ada kasurnya juga. Kasur spring bed,” imbuhnya. Lalu, apakah sama ruangan yang ditemukan BNN dengan ruangan yang ditunjukkan fotonya oleh Ditjen Pemasyarakatan? Arman punya dugaan tersendiri. “Itu (ruang karaoke Ditjen PAS) mungkin yang di bawah, peralatan itu (fasilitas karaoke dll) ada di atas,” tegasnya. Bila ditelisik lewat foto, sepintas memang ada perbedaan signifikan antara wallpaper yang ditunjukkan oleh Ditjen PAS dan BNN. Warna ruangan dalam foto Ditjen PAS biru, sementara versi BNN keemasan.
-Posted By-

No comments:
Write comments